Tindakan pencegahan untuk platform kerja udara
Keselamatan operasi di dataran tinggi merupakan masalah yang harus diperhatikan oleh setiap pekerja di dataran tinggi:
1. Setiap pekerjaan yang dilakukan pada ketinggian 2 meter atau lebih harus dianggap sebagai pekerjaan pada ketinggian. Semua pekerjaan yang dapat dilakukan terlebih dahulu di atas tanah harus dilakukan di atas tanah untuk meminimalkan pekerjaan di ketinggian.
2. Personil yang dalam keadaan sehat, menderita gangguan jiwa, epilepsi, hipertensi, penyakit jantung dan penyakit lain yang tidak sesuai untuk bekerja di ketinggian yang ditetapkan oleh dokter tidak diperbolehkan untuk berpartisipasi dalam pekerjaan di ketinggian. Dilarang bekerja di ketinggian ketika staf ditemukan mabuk atau lesu.
3. Perancah harus didirikan atau tindakan pencegahan jatuh harus dilakukan sebelum bekerja di ketinggian.
4. Saat bekerja di puncak bendungan, kemiringan curam, atap, tebing, menara tiang, jembatan gantung dan tepi berbahaya lainnya, jaring pengaman atau pagar pelindung harus dipasang di sisi bebas, jika tidak, staf harus menggunakan sabuk pengaman.
5. Es, salju, kerikil dan tanah di lokasi tebing, lereng curam atau trotoar harus sering dibersihkan, dan pagar setinggi 1m harus dipasang di sisi luar. Papan samping atau punggungan dengan ketinggian 18 cm harus dipasang di dalam pagar untuk mencegah benda jatuh melukai orang.
6. Saat mengerjakan perancah tanpa perancah atau pagar, dan tingginya lebih dari 1,5 meter, sabuk pengaman harus digunakan atau tindakan keselamatan lain yang dapat diandalkan harus diambil.
7. Sabuk pengaman harus diperiksa sebelum digunakan, dan uji beban statis harus dilakukan secara berkala (setiap 6 bulan). Beban uji 225 kg, dan waktu uji 5 menit. Setelah pengujian, periksa apakah ada deformasi, patah tulang, dll., dan buat catatan pengujian. Sabuk pengaman yang tidak memenuhi syarat harus ditangani tepat waktu.
8. Kait atau tali sabuk pengaman harus digantung pada komponen yang kokoh dan kokoh atau tali kawat baja yang khusus digunakan untuk menggantung sabuk pengaman. Dilarang menggantung pada benda yang bergerak atau tidak stabil.
9. Kantong peralatan harus digunakan untuk pekerjaan di ketinggian. Perkakas yang lebih besar harus diikat ke komponen yang kuat dengan tali dan tidak boleh ditempatkan sembarangan untuk mencegah kecelakaan jatuh dari tempat tinggi.
10. Saat bekerja di ketinggian, kecuali personel terkait, tidak seorang pun diperbolehkan berjalan atau berada di bawah tempat kerja. Tempat kerja harus dipagari atau dilengkapi dengan alat pelindung lain untuk mencegah benda jatuh melukai orang. Jika bekerja pada platform tipe grid, papan kayu harus diletakkan untuk mencegah alat dan perlengkapan jatuh.
11. Dilarang melempar alat dan bahan ke atas dan ke bawah. Mereka harus diikat dengan tali dan diangkat ke bawah atau ke atas untuk menghindari melukai pekerja di bawah atau merusak perancah.
12. Ketika lapisan atas dan bawah bekerja pada waktu yang sama, partisi pelindung yang rapat dan kokoh, kanopi atau fasilitas isolasi lainnya harus didirikan di tengah, dan staf harus memakai helm.
13. Bekerja di udara terbuka pada ketinggian di bawah minus 10 derajat di musim dingin. Jika perlu, tempat peristirahatan yang hangat harus didirikan di dekat area konstruksi. Peralatan pemanas harus dikelola oleh orang yang ditugaskan secara khusus dan perhatian harus diberikan pada pencegahan kebakaran.
14. Dalam cuaca buruk seperti angin kencang dengan level 6 atau lebih, hujan badai, guntur dan kabut, pekerjaan di luar ruangan di ketinggian harus dihentikan.
15. Dilarang mengerjakan struktur yang tidak stabil (seperti atap genteng asbes). Untuk mencegah boarding yang salah, tanda peringatan harus digantung di tempat-tempat yang diperlukan dari struktur ini.
Jan 24, 2023
Tindakan pencegahan untuk platform kerja udara
Kirim permintaan
Kategori Produk






